Mul & Co

Persyaratan Kuasa di Bidang Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa di Bidang Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026

Persyaratan Kuasa di Bidang Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026

Diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026  ·  mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014

Kuasa di bidang perpajakan secara yuridis telah diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan tersebut bukan perubahan redaksional. Karyawan wajib pajak yang selama ini dapat ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan status kepegawaiannya sekarang kehilangan dasar penunjukan tersebut, sedangkan pihak selain konsultan pajak harus terlebih dahulu membuktikan kompetensinya secara formal.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pelaksanaan atas Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dimana katagori pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa telah ditentukan, tetapi kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh kuasa tersebut belum dirinci. Rincian itulah yang sekarang diberikan.

  1. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa

Penunjukan kuasa dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus, baik dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas, yang memuat identitas para pihak, ruang lingkup kuasa dan masa berlaku kuasa, serta memenuhi ketentuan bea meterai.

Pihak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa terdiri atas tiga (3) katagori, yang lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. konsultan pajak, yaitu orang yang memiliki izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan izin tersebut masih berlaku;
  2. pihak lain, yaitu seseorang selain konsultan pajak dan keluarga yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT); dan
  3. keluarga dari wajib pajak itu sendiri.

 

Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 menjelaskan bahwa, “Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari wajib pajak.”

Hubungan keluarga tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan memiliki arti bahwa, pihak yang ditunjuk sebagai kuasa memiliki pemahaman yang memadai terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026. Kompetensi tersebut dibuktikan secara berbeda pada setiap katagori, dimana bagi konsultan pajak kompetensi dibuktikan dengan izin konsultan pajak, sedangkan bagi pihak lain kompetensi dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar.

Keluarga dikecualikan dari pengujian tersebut.

Konsultan pajak dan pihak lain berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga konsultan pajak maupun pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa.

Pihak lain yang berasal dari mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka penunjukannya sebagai kuasa hanya dapat dilakukan setelah melewati masa jeda lima (5) tahun dan dengan syarat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, konflik kepentingan, atau pelanggaran etika lainnya.

Pihak yang dapat memegang Surat Kuasa Khusus

Konsultan pajak Pihak lain Keluarga
Memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Keuangan Suami, istri, atau hubungan sedarah atau semenda sampai derajat kedua
Kompetensi: dipersyaratkan Kompetensi: dipersyaratkan Kompetensi: tidak diuji
Gambar 1. Tiga (3) katagori kuasa dan bukti kompetensi yang dipersyaratkan.
  1. Perbedaan dengan pengaturan sebelumnya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 menentukan bahwa, kuasa hanya dapat diberikan kepada konsultan pajak dan karyawan wajib pajak.

Perbedaan diantara kedua peraturan tersebut secara formal terlihat pada bertambahnya katagori pihak yang dapat ditunjuk, tetapi perbedaan yang sesungguhnya terletak pada syarat pembuktiannya. Status sebagai karyawan yang dalam praktik selama ini dianggap cukup untuk mewakili wajib pajak sekarang digantikan oleh Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti kompetensi yang dapat diuji dan dapat ditelusuri. Hal ini memiliki implikasi bahwa, pengendalian atas siapa yang berhak berbicara untuk wajib pajak berpindah dari wajib pajak kepada negara.

 

PMK 229/PMK.03/2014 PMK 44 Tahun 2026
Pihak yang dapat ditunjuk Konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Konsultan pajak, pihak lain yang memiliki SKT, dan keluarga.
Bukti kompetensi Status sebagai karyawan, tanpa pengujian kompetensi yang tegas. Izin konsultan pajak bagi konsultan pajak; Surat Keterangan Terdaftar bagi pihak lain.
Keluarga Belum dikenal sebagai katagori tersendiri. Dapat ditunjuk sampai derajat kedua, tanpa syarat kompetensi.
Pelimpahan kuasa Belum diatur secara tegas. Dilarang. Satu Surat Kuasa Khusus untuk satu kuasa, terbatas pada hak atau kewajiban tertentu.
Mantan pegawai Kemenkeu Belum diatur masa jeda. Masa jeda lima (5) tahun dan rekam jejak yang baik.
Pelaksanaan elektronik Disusun sebelum penerapan Portal Wajib Pajak. Memerlukan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak.
Tabel I. Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.

Pengujian kelayakan pihak yang akan ditunjuk

Konsultan pajak Pihak lain Keluarga (derajat kedua)
Izin masih berlaku dan tidak sedang dibekukan atau dicabut? Memiliki SKT yang masih berlaku, atau brevet / D-III selama tahun 2026? Hubungan keluarga dibuktikan dengan dokumen pendukung

Syarat tambahan bagi konsultan pajak dan pihak lain: mantan pegawai Kementerian Keuangan harus melewati masa jeda lima (5) tahun dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Memenuhi syarat: diterbitkan satu Surat Kuasa Khusus untuk satu orang kuasa, terbatas pada hak atau kewajiban yang disebutkan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban secara elektronik memerlukan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak.
Gambar 2. Alur pengujian kelayakan pihak yang akan ditunjuk sebagai seorang kuasa.
  1. Ketentuan peralihan dan tenggat 31 Desember 2026

Surat Kuasa Khusus yang telah dibuat berdasarkan ketentuan sebelumnya tetap berlaku sampai dengan pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai dilaksanakan. Penunjukan kuasa yang sedang berjalan karena itu tidak menjadi batal pada tanggal 6 Juli 2026.

Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 menentukan bahwa, seseorang selain konsultan pajak masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 apabila memiliki sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan paling rendah Diploma III (D-III) dari perguruan tinggi terakreditasi A, sedangkan Pasal 16 ayat (2) mewajibkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat atas dasar syarat alternatif tersebut dibuat dalam bentuk kertas, dilampiri fotokopi bukti kompetensi dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Tanggal yang harus diperhatikan

6 Juli 2026 31 Desember 2026
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mulai berlaku dan mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014. Jalur peralihan ditutup, sehingga Surat Keterangan Terdaftar menjadi satu-satunya dasar bagi pihak lain.

 

Dalam masa peralihan: pihak selain konsultan pajak masih dapat ditunjuk atas dasar sertifikat brevet atau ijazah Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A, dengan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Gambar 3. Tanggal berlakunya peraturan dan tenggat ketentuan peralihan.

Tata cara memperoleh izin konsultan pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa, sehingga wajib pajak yang berencana menunjuk pihak lain pada tahun 2027 perlu mencermati penerbitan peraturan pelaksana tersebut, sedangkan sampai dengan penyusunan uraian ini peraturan pelaksana yang dimaksud belum diterbitkan.

  1. Hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak

Wajib pajak yang akan menunjuk seorang kuasa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026, maka perlu memperhatikan sejumlah hal yang lebih lanjut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak itu sendiri, sehingga penunjukan seorang kuasa tidak mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada penerima kuasa;
  2. satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang disebutkan dalam surat kuasa tersebut, sedangkan pengalihan kewenangan kepada pihak lain dilarang;
  3. pemberian kuasa untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik harus disertai persetujuan akses yang diberikan melalui Portal Wajib Pajak;
  4. keabsahan izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar harus dipastikan sebelum Surat Kuasa Khusus ditandatangani, sehingga resiko batalnya penunjukan kuasa dapat dihindari;
  5. pencabutan kuasa dilakukan melalui surat pencabutan yang berlaku sejak diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut; dan
  6. pemberian kuasa berakhir apabila masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis, dicabut oleh wajib pajak, izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar dibekukan atau dicabut, atau penerima kuasa dipidana, dimana Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan secara elektronik kepada wajib pajak dan kuasa yang bersangkutan.

 

Oleh karena itu, wajib pajak yang selama ini menunjuk karyawan sebagai kuasa perlu melakukan penyesuaian sebelum tanggal 31 Desember 2026, baik dengan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada konsultan pajak yang memiliki izin, dengan memproses Surat Keterangan Terdaftar bagi karyawan yang bersangkutan, maupun dengan menggunakan jalur peralihan berbasis sertifikat brevet atau ijazah Diploma III selama tahun 2026 masih berjalan.

Tenggat tersebut adalah tolak ukur yang paling dekat.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan seputar perpajakan, silakan hubungi :
Email : info@mul-co.com
WA : +62 82249384918

Disclaimer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *