PEMUTAKHIRAN PERATURAN PERPAJAKAN
PMK 55 Tahun 2026 mengubah total pengaturan mengenai izin dan pengawasan Konsultan Pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak
Ditetapkan pada 22 Juli 2026, diundangkan pada 24 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Disusun pada 1 September 2026 berdasarkan naskah peraturan yang telah diundangkan, sehingga belum mencakup peraturan pelaksana maupun petunjuk teknis resmi.
Apa yang Dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, berdasarkan Pasal 61 angka 2, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, berdasarkan Pasal 62.
Kewenangan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi berada di tangan Menteri Keuangan, yang kewenangan tersebut dilimpahkan secara mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal yang membidangi sektor keuangan dan profesi keuangan, sehingga izin, sanksi, laporan tahunan, dan surat tanda terdaftar Konsultan Pajak dikelola oleh unit di luar Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Pemeriksaan bersama dengan unit yang merumuskan kebijakan perpajakan tetap dimungkinkan, berdasarkan Pasal 34 huruf b.
Satu kelompok subjek baru turut diatur dalam kerangka yang sama, yaitu pihak yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak namun bukan Konsultan Pajak maupun anggota keluarga, yang kini diwajibkan memiliki Surat Tanda Terdaftar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, berdasarkan Pasal 1 angka 3, Pasal 50, dan Pasal 51.
Sorotan Utama
Ketentuan-ketentuan yang memiliki dampak praktis paling besar dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
- Jalur masuk ke profesi kini melalui asosiasi. Pemohon wajib memiliki ijazah sarjana atau yang setara dan telah lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, di samping berkewarganegaraan Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan, memiliki NPWP, dan tidak merangkap jabatan pada instansi pemerintah, lembaga negara, atau badan usaha milik negara, berdasarkan Pasal 5 ayat (2). Pihak yang pernah bertugas di Kementerian Keuangan baru dapat mengajukan permohonan setelah lima (5) tahun sejak pensiun atau sejak pemberhentian dengan hormat, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf l.
- Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku. Surat Keterangan Kompetensi berlaku selama tiga (3) tahun sejak tanggal diterbitkan, dapat diperpanjang paling cepat satu (1) bulan sebelum masa berlakunya berakhir, dan perpanjangan hanya dapat dilakukan dengan lulus ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit pendidikan dan pelatihan Kementerian Keuangan, berdasarkan Pasal 10 ayat (7) sampai dengan ayat (9). Sertifikat tersebut juga dinyatakan tidak berlaku apabila izin Konsultan Pajak yang bersangkutan dicabut, berdasarkan Pasal 42 ayat (2).
- Pengalaman kerja yang terdokumentasi disyaratkan untuk kelas B dan kelas C. Pengalaman selama satu (1) tahun yang terakumulasi dalam tiga (3) tahun terakhir disyaratkan untuk kelas B, dan pengalaman selama dua (2) tahun untuk kelas C, yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh pimpinan kantor dan oleh Konsultan Pajak yang mengawasi, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf e. Sementara Pasal 5 ayat (2) huruf e merumuskan pengalaman tersebut mengikuti kelas yang dimohonkan, daftar dokumen tidak mencantumkan jangka waktu untuk kelas A, sehingga perlakuan atas permohonan kelas A perlu dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum diajukan.
- Kantor Konsultan Pajak dapat berbentuk perseroan terbatas. Bentuk usaha yang diperbolehkan adalah praktik perorangan, persekutuan perdata, firma, dan perseroan terbatas, dengan syarat komposisi dua pertiga (2/3) dari sekutu atau dari direksi dan komisaris, serta dengan jangka waktu penyesuaian selama enam (6) bulan apabila seorang sekutu meninggal dunia atau mengundurkan diri, berdasarkan Pasal 16. Kantor yang dibuka tanpa izin Menteri mengakibatkan pendirinya dikenai pembekuan izin, berdasarkan Pasal 15 ayat (3).
- Laporan tahunan menjangkau hingga tingkat penugasan per klien. Laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya dan memuat identitas klien, jenis jasa, jangka waktu penugasan, serta imbalan jasa yang dikenakan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) huruf d dan ayat (3), sedangkan rincian jasa dapat disampaikan secara bulanan, berdasarkan Pasal 28 ayat (4). Kantor Konsultan Pajak juga wajib melaporkan pada tingkat kantornya sendiri, termasuk laporan keuangannya, berdasarkan Pasal 29 ayat (2).
- Sanksi tidak harus dijatuhkan secara berurutan. Direktur Jenderal dapat menjatuhkan sanksi peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin tanpa harus mengikuti urutan tingkat keparahannya, berdasarkan Pasal 39 ayat (4). Tiga (3) kali peringatan dalam lima (5) tahun terakhir yang diikuti oleh pelanggaran berikutnya mengakibatkan pembekuan izin, dan tiga (3) kali pembekuan izin atas jenis pelanggaran yang sama mengakibatkan pencabutan izin, berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 41. Setiap pembekuan izin dan setiap pencabutan izin diumumkan kepada publik melalui laman resmi, berdasarkan Pasal 44 ayat (2).
Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Kewajiban pelaporan penugasan membawa dampak praktis paling luas dari keseluruhan peraturan ini. Identitas klien, jenis jasa, dan imbalan jasa yang dikenakan diserahkan kepada Kementerian Keuangan setiap tahun, sehingga suatu penugasan yang oleh Wajib Pajak dianggap bersifat rahasia tetap terlihat oleh regulator profesi, setidaknya pada tingkat keberadaan dan besaran imbalannya. Oleh karena itu, klausul kerahasiaan dalam surat penugasan (engagement letter) perlu dibaca kembali, dan kewajiban pelaporan konsultan sebaiknya diakomodasi di dalamnya, bukan justru bertentangan dengannya.
Kelas izin adalah hal pertama yang perlu diperiksa sebelum surat kuasa ditandatangani. Perusahaan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi yang berdomisili di negara mitra P3B hanya dapat dikuasakan kepada pemegang izin kelas C, berdasarkan Pasal 4 ayat (4), sehingga surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut kepada pemegang izin kelas B cacat dari segi kewenangannya saja. Klasifikasi yang sama juga berlaku bagi Surat Tanda Terdaftar yang dimiliki oleh pihak yang bukan Konsultan Pajak, berdasarkan Pasal 50 ayat (1).
Staf internal perusahaan yang menandatangani surat kuasa juga terdampak oleh ketentuan ini. Pihak selain Konsultan Pajak dan selain anggota keluarga hanya dapat bertindak sebagai kuasa selama memiliki Surat Tanda Terdaftar, yang diterbitkan bersamaan dengan sertifikat kompetensi dan berakhir masa berlakunya bersamaan pula setelah tiga (3) tahun, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
Keberlangsungan penugasan kini menjadi risiko yang dapat diperiksa lebih awal. Konsultan Pajak yang sedang dibekukan izinnya dilarang memberikan jasa yang diatur dalam peraturan ini, sedangkan tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan sebelumnya tidak gugur karena pembekuan tersebut, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2). Karena pembekuan dan pencabutan izin diumumkan kepada publik, status konsultan yang ditunjuk dapat diverifikasi lebih dini sebelum batas waktu pemeriksaan atau keberatan membuat penggantian konsultan menjadi mahal.
Dokumen tetap tersimpan meskipun hubungan penugasan telah berakhir, karena Konsultan Pajak yang mengundurkan diri wajib menyatakan bahwa dokumen terkait jasa yang telah diberikan akan disimpan selama sekurang-kurangnya sepuluh (10) tahun, berdasarkan Pasal 48 ayat (3) huruf a, yang merupakan jangka waktu yang sebaiknya juga diasumsikan oleh Wajib Pajak untuk berkas pembelaannya sendiri.
Tingkatan Sanksi
| Pelanggaran | Sanksi Administratif | Dasar Hukum |
| Jasa diberikan di luar kelas izin yang dimiliki | Pembekuan izin selama tiga (3) bulan | Pasal 24 ayat (4) |
| Pelanggaran Kode Etik asosiasi | Pembekuan izin hingga dua (2) tahun | Pasal 24 ayat (5) |
| Hilangnya independensi atau benturan kepentingan | Pembekuan izin hingga dua (2) tahun | Pasal 24 ayat (7) |
| Laporan tahunan terlambat, tidak disampaikan, atau disampaikan dengan data yang terbukti tidak benar | Peringatan tertulis, dan pembekuan izin apabila data terbukti tidak benar | Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) |
| Memberikan imbalan kepada pegawai pajak, gratifikasi, pemerasan, atau merangkap jabatan pada instansi pemerintah | Pencabutan izin, tanpa dapat mengajukan permohonan kembali | Pasal 30 ayat (4), Pasal 42 ayat (1) |
| Berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana perpajakan | Pembekuan izin selama masa penyidikan atau penuntutan | Pasal 43 ayat (1) |
Masa Peralihan, dan Satu Hal yang Masih Memerlukan Jawaban
Sertifikasi yang diselenggarakan oleh panitia berdasarkan peraturan lama hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, yang merupakan batas waktu bagi asosiasi untuk menyelenggarakan ujian profesinya sendiri, berdasarkan Pasal 60 huruf e dan Pasal 61 angka 1. Izin Praktik yang telah diberikan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak tanpa perlu permohonan baru, berdasarkan Pasal 60 huruf a.
Hal yang masih memerlukan jawaban terdapat pada Pasal 60 huruf f. Sertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama diperlakukan sebagai sertifikat kompetensi untuk paling lama dua (2) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat tersebut, padahal sebagian besar sertifikat yang beredar telah diterbitkan jauh sebelum tahun 2024, sehingga penafsiran secara harfiah membuat pemegangnya tidak lagi memiliki sisa masa berlaku begitu asosiasi mulai menyelenggarakan ujiannya sendiri. Pertanyaan ini sebaiknya diajukan sekarang, bukan pada triwulan pertama tahun 2027.
Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan seputar perpajakan, silakan hubungi :
Email : info@mul-co.com
WA : +62 888 9060 069




