PEMUTAKHIRAN REGULASI PERPAJAKAN · INDONESIA
PMK 8/2026 : kewenangan Direktorat Jenderal Pajak menghimpun data tambahan dan penambahan OJK sebagai pihak pelapor
Mengubah PMK 228/PMK.03/2017 · Ditetapkan 11 Februari 2026 · Berlaku 27 Februari 2026 · Berita Negara (BNRI) 2026 No. 138
Pokok pengaturan dalam PMK 8/2026
PMK 8/2026 merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 yang mengatur jenis dan rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, pihak yang wajib menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tata cara penyampaiannya. Pihak yang wajib menyampaikan data dan informasi tersebut dikelompokkan sebagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), sehingga cakupan sumber data yang dimiliki oleh DJP ditentukan oleh keluasan daftar ILAP itu sendiri.
Perubahan yang dilakukan melalui PMK 8/2026 pada dasarnya memuat dua (2) hal yang bersifat substantif, yaitu: kewenangan DJP untuk meminta data tambahan terhadap wajib pajak tertentu apabila data yang telah diterima belum mencukupi; dan penyusunan ulang Lampiran yang memuat seluruh ILAP dengan menambahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak pelapor. Perubahan tersebut disertai dengan pengaturan mekanisme pendukung, yaitu pemberitahuan pemanfaatan data kepada sumber data dan penegasan pejabat yang berwenang menjalankan kewenangan tersebut.
Peraturan ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) peraturan pemerintah tersebut. Konsiderans PMK 8/2026 menjelaskan bahwa, pengaturan sebelumnya belum mengatur pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor, belum memuat prosedur penghimpunan data lanjutan pada saat data yang diterima belum mencukupi, sedangkan daftar pihak pelapornya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan DJP saat ini, sehingga ketiga hal tersebut menjadi dasar dilakukannya perubahan.
Dalam kerangka pengaturan ini, pihak yang terdaftar sebagai ILAP menyampaikan jenis data tertentu kepada DJP secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan. Data dan informasi yang dimaksud diartikan sebagai setiap keterangan yang dapat menggambarkan penghasilan atau kekayaan orang pribadi maupun badan, termasuk kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, sehingga data tersebut dijadikan sebagai dasar bagi DJP dalam memetakan potensi pajak dan melakukan pengujian terhadap kepatuhan wajib pajak. Perubahan yang dilakukan melalui PMK 8/2026 pada dasarnya memperluas jangkauan DJP diantara waktu penyampaian berkala tersebut, sekaligus menambah jumlah sumber data yang dimiliki oleh DJP.
Gambar 1
Empat (4) perubahan pada batang tubuh peraturan dan penggantian Lampiran
| Pasal 1 | Pasal 5A (baru) | Pasal 5B (baru) | Pasal 5C (baru) | Lampiran A (diganti) |
| Ayat (6) diubah; ayat (8) dan (9) dihapus. DJP memberitahukan penerimaan data sesuai daftar Lampiran. | DJP menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. | Kewenangan meminta data tambahan terhadap wajib pajak tertentu apabila data yang ada belum mencukupi. | Kewenangan Pasal 5A dan 5B dapat dilimpahkan kepada Direktur data dan informasi serta Kepala Kanwil. | Daftar ILAP disusun ulang: 52 kelompok, 105 entitas (dari 69). OJK ditambahkan. |
Perubahan substansi dalam batang tubuh peraturan
Ketentuan Pasal 5A yang baru mewajibkan DJP untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi kepada pihak pelapor setelah data dan informasi tersebut diterima dan dimanfaatkan, dibaca bersama dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) yang diubah, sedangkan Pasal 1 ayat (8) dan ayat (9) yang lama dihapus. Surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas DJP terhadap sumber data, sehingga instansi yang telah menyerahkan data dan informasi memperoleh keterangan bahwa, data tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan, tetapi wajib pajak yang datanya dimanfaatkan tidak dilibatkan dan tidak dimintakan persetujuannya dalam proses tersebut.
Perubahan yang bersifat operasional terdapat pada ketentuan Pasal 5B. Wajib pajak yang data dan informasinya belum mencukupi untuk dilakukan pengujian kepatuhan sehubungan dengan suatu peristiwa tertentu, maka DJP diberikan kewenangan untuk meminta data tambahan kepada pimpinan ILAP mengenai kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak tersebut. Permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan yang paling sedikit memuat data dan informasi yang diminta, bentuk penyampaiannya, dan alasan permintaan, sedangkan pihak ILAP wajib memberikan data dan informasi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam jangka waktu paling lama satu (1) bulan sejak surat permintaan diterima, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan atas data tersebut.
Ketentuan Pasal 5B tersebut memiliki arti bahwa, penghimpunan data yang semula bersifat berkala berdasarkan jadwal berubah menjadi penghimpunan yang dapat dilakukan secara khusus terhadap satu wajib pajak dan satu peristiwa pada saat dibutuhkan. Hal ini disebabkan peraturan tidak menentukan secara limitatif peristiwa yang dapat menjadi pemicu permintaan, sehingga cakupannya meliputi setiap keadaan yang menyangkut kewajiban wajib pajak pada saat pelaporan rutin menyisakan pertanyaan, seperti: transaksi dalam jumlah besar yang tidak selaras dengan peredaran usaha yang dilaporkan, atau Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan data yang telah disampaikan oleh pihak ketiga. Jangka waktu satu (1) bulan tersebut dibebankan kepada pihak ILAP dan bukan kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak dapat tidak mengetahui adanya permintaan tersebut, tetapi indikasinya dapat terlihat dari pertanyaan DJP yang lebih terarah.
Gambar 2
Alur permintaan data tambahan berdasarkan Pasal 5B
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Pemicu | Surat permintaan | Jangka waktu satu bulan | Penyampaian |
| Data yang dimiliki belum mencukupi untuk menguji kewajiban wajib pajak atas suatu peristiwa. | DJP menyurati pimpinan ILAP, memuat data yang diminta, bentuknya, dan alasannya. | ILAP wajib menjawab sesuai keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima. | Data disampaikan kepada DJP secara daring atau langsung; ketentuan kerahasiaan tetap berlaku. |
Ketentuan Pasal 5C menegaskan pejabat yang berwenang menjalankan kewenangan tersebut. Kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data berdasarkan Pasal 5A dan kewenangan untuk menghimpun data tambahan berdasarkan Pasal 5B pada dasarnya dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, tetapi kewenangan tersebut dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani data dan informasi perpajakan serta kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), sehingga permintaan data tambahan dapat berasal dari unit operasional yang dekat dengan perkara wajib pajak dan tidak terbatas pada kantor pusat.
Lampiran PMK 228/2017 diganti secara keseluruhan melalui PMK 8/2026. Lampiran yang baru memuat 52 kelompok ILAP dan 105 entitas pelapor, sedangkan Lampiran sebelumnya memuat 69 entitas, sehingga terdapat penambahan sumber data yang cukup signifikan. Diantara penambahan tersebut, OJK merupakan pihak pelapor yang paling berpengaruh terhadap kebanyakan pelaku usaha, karena OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan dibebankan kewajiban untuk menyampaikan data debitur perorangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi pemegang fasilitas kredit, beserta laporan keuangan debitur yang disampaikan oleh nasabah kepada bank dan lembaga pelapor, yang memuat posisi aset, liabilitas, dan ekuitas, pendapatan usaha, serta laba atau rugi tahun berjalan, yang disampaikan setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya.
Berdasarkan keseluruhan perubahan yang telah dijelaskan, maka arah pengaturan PMK 8/2026 mengarahkan pengawasan perpajakan pada pencocokan data secara silang diantara berbagai sumber, dan tidak semata pada pengungkapan sukarela oleh wajib pajak. Hal ini memiliki implikasi bahwa, ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada institusi yang satu dan institusi yang lainnya dapat terlihat lebih cepat oleh DJP, sehingga ruang atas perbedaan pelaporan diantara para pihak menjadi semakin sempit.
Gambar 3
Perluasan jumlah pihak pelapor dari 69 menjadi 105 entitas
Jumlah entitas ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP
| PMK 228/2017
terdaftar dalam Lampiran lama |
|
||
| PMK 8/2026
52 kelompok ILAP |
|
Perbedaan pengaturan antara PMK 8/2026 dan PMK 228/2017
Pengaturan dalam PMK 228/2017 pada dasarnya bersifat satu arah dan berkala, dimana pihak yang terdaftar menyampaikan data tertentu kepada DJP sesuai jadwal, sehingga kewenangan DJP terhadap data hanya sebatas apa yang disampaikan diantara waktu pelaporan. PMK 8/2026 tetap mempertahankan mekanisme penyampaian berkala tersebut, tetapi menambahkan kewenangan untuk meminta data tambahan terhadap wajib pajak tertentu dan memperluas sumber data yang dimiliki, sekaligus menambahkan lapisan tata kelola melalui pemberitahuan pemanfaatan data berdasarkan Pasal 5A, sehingga perpindahan data dan informasi tercatat pada kedua belah pihak.
Tabel 1
Perbandingan pengaturan antara PMK 228/2017 dan PMK 8/2026
| Dimensi | PMK 228/2017 | PMK 8/2026 |
| Model penghimpunan | Pelaporan berkala sesuai jadwal tetap | Pelaporan berkala ditambah permintaan berdasarkan peristiwa |
| Pemicu data tambahan | Tidak diatur dalam batang tubuh | Data yang dimiliki belum mencukupi atas suatu peristiwa |
| Kewajiban menjawab | Hanya penyampaian terjadwal | Jawaban sesuai keadaan sebenarnya, paling lama satu bulan atas permintaan ad hoc |
| Umpan balik ke sumber | Tidak diatur | Surat pemberitahuan pemanfaatan (Pasal 5A) |
| Pemegang kewenangan | — | DJP; dapat dilimpahkan ke Direktur data dan Kepala Kanwil (Pasal 5C) |
| Pihak pelapor | 69 entitas terdaftar | 52 kelompok, 105 entitas; OJK ditambahkan |
| Data sektor keuangan | Data bank melalui saluran yang ada | OJK menyampaikan data SLIK dan laporan keuangan yang diserahkan ke bank |
Berdasarkan perbandingan tersebut, maka seluruh perubahan yang dilakukan mengarah pada satu arah yang sama, yaitu: bertambahnya data yang diterima oleh DJP dan semakin jelasnya dasar kewenangan untuk memintanya, sedangkan kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak itu sendiri tidak mengalami pelonggaran.
Implikasi perubahan pengaturan terhadap wajib pajak
Implikasi yang paling perlu diperhatikan oleh wajib pajak ialah konsistensi data diantara berbagai sumber. Pelaku usaha yang menyampaikan laporan keuangan dengan posisi yang sehat kepada pemberi kredit, sedangkan melaporkan angka yang lebih rendah kepada DJP, maka kedua versi laporan keuangan tersebut pada saat ini diterima oleh pihak yang sama, karena OJK meneruskan laporan keuangan yang disampaikan kepada bank, sedangkan SPT telah dimiliki oleh DJP, sehingga selisih diantara keduanya dapat terlihat tanpa perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Tabel 2
Empat (4) resiko utama beserta respons yang perlu dilakukan
| Isu | Yang berubah | Resiko | Tindakan |
| Konsistensi data antar sumber | OJK menyampaikan kepada DJP laporan keuangan yang diserahkan wajib pajak kepada bank, sedangkan SPT telah dimiliki DJP. Selisihnya terlihat tanpa pemeriksaan. | ●
Tinggi |
Rekonsiliasi laporan keuangan versi kreditur dengan SPT sebelum pelaporan. |
| Permintaan berdasarkan peristiwa (Pasal 5B) | Satu peristiwa terkait posisi pajak dapat menjadi dasar permintaan data khusus atas peredaran usaha, penghasilan, atau kekayaan, wajib dijawab dalam satu bulan. | ◐
Sedang–Tinggi |
Antisipasi pengawasan yang lebih cepat dan terarah; simpan dokumen pendukung agar mudah diperoleh. |
| Perluasan jaring data | DJP menghimpun data terkait NPWP dari 105 entitas pada 52 kelompok, termasuk OJK. | ◐
Sedang |
Anggap sebagian besar jejak perizinan dan transaksi telah terlihat. |
| Andalan kerahasiaan | Penghimpunan wajib menjaga kerahasiaan, sedangkan Pasal 5A memberi pemberitahuan kepada sumber. Keduanya tidak memberi wajib pajak sarana menghentikan penghimpunan. | ○
Rendah |
Fokus pada akurasi data di sumbernya, bukan pada ketertutupan. |
Implikasi berikutnya ialah kecepatan dan kekhususan permintaan data. Satu peristiwa yang berkaitan dengan posisi perpajakan wajib pajak pada saat ini dapat menjadi dasar permintaan data secara khusus kepada pihak ketiga yang memiliki catatannya, yang wajib dijawab dalam jangka waktu satu (1) bulan, sehingga pengawasan dapat dilakukan sebelum pemeriksaan resmi dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada wajib pajak. Ketentuan kerahasiaan dan pemberitahuan pemanfaatan data berdasarkan Pasal 5A tersebut berada pada sisi DJP, sehingga keduanya tidak memberikan sarana bagi wajib pajak untuk mencegah dilakukannya penghimpunan data.
Berdasarkan implikasi tersebut, maka respons yang perlu dilakukan oleh wajib pajak ialah menjaga akurasi data pada sumbernya. Wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan yang disampaikan kepada pemberi kredit dengan angka yang dilaporkan dalam SPT sebelum dilakukannya pelaporan, dan bukan setelah adanya permintaan penjelasan, sehingga dokumen pendukung atas peredaran usaha, penghasilan, dan posisi harta perlu disimpan agar dapat diperoleh sewaktu-waktu. Wajib pajak yang SPT terdahulunya berbeda dengan laporan keuangan versi bank, maka perbaikan posisi melalui jalur sukarela dianggap lebih baik dibandingkan menunggu selisih tersebut terungkap melalui pertukaran data.
Perubahan pengaturan ini turut mempengaruhi cara dimulainya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun pemeriksaan. Data pihak ketiga yang semakin lengkap memungkinkan DJP untuk menyusun permintaan penjelasan berdasarkan angka tertentu dan tidak berdasarkan pertanyaan yang bersifat terbuka, sehingga jarak antara permintaan penjelasan dan penetapan menjadi semakin pendek. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah melakukan rekonsiliasi terhadap kedua data tersebut berada pada posisi yang lebih kuat untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pemberlakuan dan dasar hukum PMK 8/2026
| 11 Februari 2026
Ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa |
→ | 27 Februari 2026
Diundangkan & berlaku · BNRI 2026 No. 138 |
PMK 8/2026 ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 138, sehingga peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012. Oleh karena itu, bagi kebanyakan wajib pajak, jangka waktu yang paling perlu diperhatikan ialah keselarasan antara laporan keuangan yang disampaikan kepada pemberi kredit dengan angka dalam SPT sebelum pelaporan bulan April, karena laporan keuangan tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada DJP.
SUMBER: PMK 8/2026 dan Lampiran (JDIH Kemenkeu); DDTC News; IKPI; jumlah ILAP menurut PMK 228/2017 dari Pajakku.
Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan seputar perpajakan, silakan hubungi :
Email : info@mul-co.com
WA : +62 82249384918



