Mul & Co

PER-11/PJ/2025: Era Baru Digitalisasi Pajak Melalui E-Bupot Unifikasi yang Lebih Komprehensif

PER-11/PJ/2025: Era Baru Digitalisasi Pajak Melalui E-Bupot Unifikasi yang Lebih Komprehensif

Dunia perpajakan Indonesia kembali beradaptasi dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang selanjutnya disebut “PER-11”. Aturan ini menandai digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, khususnya terkait pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PER-11, membahas 10 bab, dari mulai ketentuan umum hingga penutup, salah satunya adalah bab 2 yang membahas mengenai bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Inti dari perubahan E-Bupot Unifikasi ini ialah untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh.

Perbedaan mendasar antara PER-11 dengan regulasi sebelumnya, terutama PER-24/PJ/2021, terletak pada perluasan cakupan dan penyempurnaan e-Bupot Unifikasi. Jika sebelumnya pembuatan bukti potong unifikasi dan pelaporan dilakukan di DJP online pada menu e-Bupot Unifikasi, sekarang sistem pembuatan bukti potong unifikasi pada coretax system terpisah dengan pelaporannya yaitu pada menu Bukti Pemotongan dan Pemungutan Unifikasi (BPPU) sedangkan pelaporan dilakukan pada menu SPT PPh Unifikasi, kemudian yang sebelumnya hanya mencakup beberapa jenis perlaporan PPh tertentu, dalam PER-11 kini mengintegrasikan lebih banyak jenis pemotongan dan pemungutan PPh ke dalam satu platform yang komprehensif.

Jenis PPh yang kini terakomodasi secara lebih luas dalam BPPU pada PER-11 meliputi:

  • PPh Pasal 4 ayat (2): PPh Final yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti sewa tanah/bangunan, bunga deposito, hadiah undian, dan lain-lain.
  • PPh Pasal 15: PPh atas penghasilan tertentu yang dihitung dengan norma penghitungan khusus, seperti penghasilan dari pelayaran dalam negeri, penerbangan dalam negeri, dan perusahaan asuransi luar negeri.
  • PPh Pasal 22: PPh yang dipungut oleh bendahara pemerintah dan badan-badan tertentu sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor, atau kegiatan usaha tertentu.
  • PPh Pasal 23: PPh yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan jasa.
  • PPh Pasal 26: PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Beberapa PPh lainnya yang sebelumnya belum terakomodasi secara komprehensif dalam satu sistem.

Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan satu ekosistem pelaporan yang lebih efisien dan terpadu, mengurangi kerumitan administrasi bagi Wajib Pajak, dan meningkatkan akurasi data bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penting dicatat bahwa terdapat perbedaan batas waktu penyetoran pada SPT Masa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 242 tahun 2014 “PMK 242” yang sekarang telah dicabut dengan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 “PMK 81”. Batas waktu penyetoran dalam PMK 242 untuk PPh yang dipotong/dipungut paling lama tanggal 10 setelah masa pajak terakhir, Penyetoran PPh yang dibayar sendiri tanggal 15 setelah masa pajak terakhir dan pelaporan SPT masa paling lama tanggal 20 setelah masa pajak terakhir. Sedangkan dalam PMK 81, menyeragamkan batas waktu penyetoran untuk seluruh PPh paling lama tanggal 15 setelah masa pajak terakhir dan untuk pelaporan SPT Masa tetap tanggal 20 setelah masa pajak terakhir.

Selain perbedaan dari cakupan jenis PPh yang dipotong/dipungut dan batas waktu penyetorannya, terdapat perbedaan lain yang lebih signifikan pada SPT Masa Unifikasi sebelum PER-11 dan sesudah PER-11 diberlakukan, berikut adalah perbedannya:

Sebelum PER-11 Sesudah PER-11
SPT Masa PPh Unifikasi

•     Induk

•     Daftar Rincian Pajak Penghasilan yang Disetor Sendiri

•     Daftar Objek Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain

•     Formulir DBP – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26

Bukti Pemotongan

•     Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar

•     Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.

SPT Masa PPh Unifikasi

•     Induk

•     Daftar I – Daftar BPPU Format Standar

•     Daftar II – Daftar PPh yang dibayar sendiri/disetor sendiri dan disetor digunggung

•     Lampiran I – Daftar dokumen yang dipersamakan dengan BPPU

Bukti Pemotongan

•     Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar

•     Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan

 

Implikasi dan Potensi Risiko bagi Wajib Pajak

Transisi menuju sistem pelaporan yang lebih terintegrasi ini menuntut Wajib Pajak untuk memahami secara menyeluruh tidak hanya mekanisme teknisnya, tetapi juga implikasi hukum dan administratifnya. Meskipun membawa banyak manfaat, perubahan ini juga bukan tanpa potensi risiko bagi Wajib Pajak.

Salah satu risiko potensial terbesar adalah potensi ketidakpatuhan akibat kurangnya pemahaman terhadap perubahan aturan. Hal ini mencakup:

  • Jenis transaksi yang wajib di-unifikasi: Wajib Pajak perlu memastikan bahwa semua transaksi pemotongan/pemungutan PPh yang bersangkutan telah tercatat dalam menu BPPU pada modul e-Bupot sesuai dengan PER-11.
  • Batas waktu pelaporan: Keterlambatan pelaporan, meskipun hanya sehari, dapat memicu sanksi administrasi. Wajib Pajak harus memahami jadwal pelaporan yang baru dan mematuhinya dengan ketat.
  • Mekanisme koreksi dan pembetulan: Kesalahan input data adalah hal yang wajar terjadi. Wajib Pajak harus memahami prosedur yang benar untuk melakukan koreksi atau pembetulan atas bukti potong atau SPT masa yang telah dilaporkan.

Kesalahan input data, keterlambatan pelaporan, atau ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan catatan keuangan Wajib Pajak dapat memicu sanksi administrasi berupa denda administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan umum perpajakan. Denda ini dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan besarannya, sehingga penting bagi Wajib Pajak untuk berhati-hati dan akurat dalam pelaporannya.

Selain itu, integrasi yang lebih luas juga berarti peningkatan potensi exposure data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menuntut keakuratan data yang lebih tinggi. Setiap ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan data internal DJP atau data dari pihak ketiga dapat memicu permintaan klarifikasi atau pemeriksaan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa sistem internal mereka mampu menghasilkan data yang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PER-11 .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *